Correct Article 22
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Current Text
Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) harus disampaikan oleh pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
a. perjanjian tertulis baru dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya;
b. laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir; dan
c. nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk kegiatan.
Your Correction
