Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditolak, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan.
Your Correction