Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan Pemerintah Daerah terkait menyampaikan keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin operasional kepada Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
Your Correction