Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib dibahas dalam rapat antarkementerian yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan dihadiri oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lainyang akan melakukan kegiatan di daerah wajib memberitahukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Your Correction