Correct Article 16
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Current Text
(1) Izin operasional bagi Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain hanya dapat diberikan setelah Ormas mendapatkan izin prinsip.
(2) Untuk memperoleh izin operasional, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memiliki:
a. perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya; dan
b. rencana kerja tahunan dengan Pemerintah Daerah setempat.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir.
(5) Dalam hal Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain hanya melakukan kegiatan dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak diberlakukan.
(6) Ormas yang telah memiliki perjanjian tertulis dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (5) dianggap telah memiliki izin operasional.
Your Correction
