Correct Article 11
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Current Text
(1) Dalam hal persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 telah lengkap, Menteri menugaskan Tim Perizinan untuk melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
(2) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction
