Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA oleh ketua atau pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada Menteri. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit: a. surat permohonan untuk melakukan kegiatan di INDONESIA; b. surat keterangan mengenai rencana pembukaan kantor perwakilan di INDONESIA; c. surat pernyataan mengenai asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba; d. surat penunjukan kepala perwakilan di INDONESIA dari kantor pusat organisasi; e. surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat kedudukan kantor pusat organisasi; f. salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal organisasi didirikan; g. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; h. profil yang berisi informasi mengenai visi, misi, struktur organisasi, dan staf; i. sumber dan jumlah dana yang tersedia; j. perencanaan pengelolaan keuangan; k. surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah Republik INDONESIA; l. rencana dan program kerja yang akan dilakukan di INDONESIA; m. rencana kerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Ormas yang didirikan oleh warga negara INDONESIA; n. rencana tempat kedudukan kantor perwakilan pusat di ibu kota negara atau ibu kota provinsi; dan o. rencana tempat kedudukan kantor operasional. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit: a. surat permohonan untuk melakukan kegiatan di INDONESIA; b. surat perintah kerja dari lembaga donor kepada badan hukum yayasan asing atau sebutan lain pelaksana kerja sama; c. surat rekomendasi dari perwakilan negara tempat kedudukan kantor pusat organisasi; d. salinan akta pendirian organisasi yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal organisasi didirikan; e. profil yang berisi informasi mengenai visi, misi, struktur organisasi, dan staf; f. sumber dan jumlah dana untuk melaksanakan kegiatan; g. surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum, serta tidak diperoleh dari hasil pencarian dana di wilayah Republik INDONESIA; h. rencana dan program kerja yang akan dilakukan di INDONESIA; dan i. rencana tempat kedudukan kantor operasional di INDONESIA.
Your Correction