Correct Article 8
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Current Text
Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus mempunyai tempat kedudukan manajemen efektif dan berkantor pusat di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA.
Your Correction
