Correct Article 7
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin prinsip, Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA;dan
b. memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.
Your Correction
