Correct Article 6
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Current Text
(1) Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
a. membantu Menteri dalam pelaksanaan perizinan ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b. memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atas permohonan pengesahan yayasan yang didirikan oleh warga negara asing; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Tim Perizinan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
