Correct Article 5
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Current Text
(1) Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat
(3) beranggotakan unsur yang terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
g. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian bidang teknis terkait.
(2) Tim Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Anggota Tim Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
