Correct Article 4
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Current Text
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin Pemerintah Pusat.
(2) Izin Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. izin prinsip; dan
b. izin operasional.
(3) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan Tim Perizinan.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
