Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penjatuhan sanksi administratif untuk Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan penjatuhan sanksi administratif terhadap Ormas sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Your Correction