Correct Article 32
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Your Correction
