Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f. (2) Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dan huruf d. (3) Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, yakni melalui pembatalan persetujuan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b.
Your Correction