Correct Article 29
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Current Text
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan upaya persuasif secara terkoordinasi.
(2) Upaya persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemanggilan pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk dimintai klarifikasi;
b. menyampaikan kepada Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. meminta kepada Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk tidak mengulangi pelanggaran;
d. meminta pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk menjaga ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan bangsa; dan
e. meminta kepada Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
