Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan upaya persuasif secara terkoordinasi. (2) Upaya persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemanggilan pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk dimintai klarifikasi; b. menyampaikan kepada Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. meminta kepada Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk tidak mengulangi pelanggaran; d. meminta pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk menjaga ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan bangsa; dan e. meminta kepada Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction