Correct Article 6
PP Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAANNYA
Current Text
Keikutsertaan Perancang pada tahap perencanaan Peraturan Perundang- undangan dilaksanakan dalam rangka kegiatan penyusunan:
a. Naskah Akademik atau keterangan dan/atau penjelasan;
b. Prolegnas atau Prolegda;
c. program perencanaan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN; dan/atau
d. program perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Your Correction
