Correct Article 5
PP Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAANNYA
Current Text
(1) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Keikutsertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada tahap:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. pembahasan;
d. pengesahan atau penetapan; dan
e. pengundangan.
Your Correction
