Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAANNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penyesuaian dalam jabatan fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) tidak dilaksanakan maka lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga nonstruktural yang belum mempunyai Perancang, wajib mengangkat Perancang dalam waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Dalam hal penyesuaian dalam jabatan fungsional Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) tidak dilaksanakan maka Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum mempunyai Perancang, wajib mengangkat Perancang dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (3) Pengangkatan Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction