Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAANNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang belum mempunyai Perancang atau belum cukup mempunyai Perancang sesuai dengan rencana kebutuhan jabatan, pimpinan lembaga, kementerian, atau Pemerintah Daerah tersebut dapat mengangkat pejabat Pimpinan Tingi atau pejabat Administrasi yang melaksanakan tugas di bidang hukum atau di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungannya ke dalam jabatan fungsional Perancang melalui penyesuaian dalam jabatan. (2) Pejabat Pimpinan Tingi atau pejabat Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. berijazah paling rendah Sarjana Hukum atau Sarjana lain di bidang hukum; b. telah menduduki jabatan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan c. mempunyai pengalaman melakukan kegiatan perancangan Peraturan Perundang-undangan paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut; dan d. memiliki pangkat terendah sesuai dengan syarat jabatannya. (3) Penyesuaian dalam jabatan fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pejabat Pimpinan Tingi atau pejabat Administrasi untuk menduduki jabatan fungsional Perancang melalui penyesuaian dalam jabatan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction