Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAANNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan jabatan fungsional Perancang mencakup aspek: a. perumusan kebijakan teknis pembinaan Perancangan; b. pembinaan kompetensi dan fasilitasi pengembangan karier Perancang; c. pengawasan terhadap penerapan etika profesi Perancang; d. pemantauan dan evaluasi pengelolaan jabatan fungsional Perancang; dan e. pemantauan dan evaluasi pengelolaan Perancang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan jabatan fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction