Correct Article 16
PP Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAANNYA
Current Text
Pembinaan jabatan fungsional Perancang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai jabatan fungsional Perancang.
Your Correction
