Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA V

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi: a. menerbitkan SBSN; b. menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; c. melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau d. kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V.
Your Correction