Correct Article 7
PP Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA V
Current Text
(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2) Modal Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Your Correction
