Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA V

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V didirikan untuk jangka waktu sampai dengan SBSN yang diterbitkannya jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya. (2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V dapat menerbitkan SBSN lebih dari satu kali penerbitan.
Your Correction