Correct Article 15
PP Nomor 59 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Current Text
Pengguna jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk:
a. mengumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak untuk setiap pekerjaan yang ditawarkan dengan cara pelelangan umum atau pelelangan terbatas;
b. menerbitkan dokumen pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami, yang memuat:
1) petunjuk bagi penawaran;
2) tata cara pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan;
3) persyaratan kontrak mencakup syarat umum
epkumham.go
dan syarat khusus; dan 4) ketentuan evaluasi;
c. mengundang semua penyedia jasa yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran;
d. menerbitkan dokumen penunjukan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami yang memuat:
1) tata cara penunjukan langsung mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan; dan 2) syarat-syarat kontrak mencakup syarat umum dan syarat khusus;
e. memberikan penjelasan tentang pekerjaan termasuk mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan;
f. memberikan tanggapan terhadap sanggahan dari penyedia jasa;
g. MENETAPKAN penyedia jasa dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
h. mengembalikan jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah, sedangkan bagi penyedia jasa yang menang mengikuti ketentuan yang diatur dalam dokumen pelelangan;
i. menunjukkan bukti kemampuan membayar;
j. menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
k. mengganti biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk penyiapan pelelangan apabila pengguna jasa membatalkan pemilihan penyedia jasa tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
epkumham.go
l. memberikan penjelasan tentang risiko pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam pekerjaan konstruksi dan mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan.
Your Correction
