Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 59 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengguna jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk: a. mengumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak untuk setiap pekerjaan yang ditawarkan dengan cara pelelangan umum atau pelelangan terbatas; b. menerbitkan dokumen pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami, yang memuat: 1) petunjuk bagi penawaran; 2) tata cara pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan; 3) persyaratan kontrak mencakup syarat umum epkumham.go dan syarat khusus; dan 4) ketentuan evaluasi; c. mengundang semua penyedia jasa yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran; d. menerbitkan dokumen penunjukan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami yang memuat: 1) tata cara penunjukan langsung mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan; dan 2) syarat-syarat kontrak mencakup syarat umum dan syarat khusus; e. memberikan penjelasan tentang pekerjaan termasuk mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan; f. memberikan tanggapan terhadap sanggahan dari penyedia jasa; g. MENETAPKAN penyedia jasa dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang; h. mengembalikan jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah, sedangkan bagi penyedia jasa yang menang mengikuti ketentuan yang diatur dalam dokumen pelelangan; i. menunjukkan bukti kemampuan membayar; j. menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang; k. mengganti biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk penyiapan pelelangan apabila pengguna jasa membatalkan pemilihan penyedia jasa tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan epkumham.go l. memberikan penjelasan tentang risiko pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam pekerjaan konstruksi dan mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan.
Your Correction