Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 59 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, berlaku untuk: a. Keadaan tertentu, yaitu: 1) penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; 2) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya; 3) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN; 4) pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: a) untuk keperluan sendiri; epkumham.go b) mempunyai risiko kecil; c) menggunakan teknologi sederhana; dan atau d) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan atau 5) pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah- pecah dari p ek erjaa n ya ng sud ah d ilak sa n ak an sebelumnya; atau b. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin. (2) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat: a. peserta yang berbentuk badan usaha dan usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga; b. tenaga ahli dan atau tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha dan usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan c. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat lisensi. (3) Tata cara penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan: a. undangan; b. penjelasan; epkumham.go c. pemasukan penawaran; d. negosiasi; dan e. penetapan penyedia jasa. 10. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf a dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction