Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 59 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 berlaku untuk keadaan tertentu, epkumham.go yaitu: a. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang masih memungkinkan untuk mengadakan proses pemilihan langsung; b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya sangat terbatas; c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan, yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan atau d. pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: 1) untuk kepentingan pelayanan umum; 2) mempunyai risiko kecil; 3) menggunakan teknologi sederhana; dan atau 4) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan atau badan usaha kecil. (2) Pemilihan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat: a. diundang sekurang-kuranganya 3 (tiga) penawar; b. pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran tidak perlu pada waktu yang bersamaan; c. peserta yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan d. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; epkumham.go (2) Tata cara pemilihan pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan: a. undangan; b. penj elasan; c. pemasukan penawaran; d. evaluasi penawaran; e. dapat dilakukan negosiasi setelah ditentukan peringkatnya; dan f. penetapan pemenang. 9. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction