Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 59 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, berlaku untuk: a. Keadaan tertentu, yaitu: 1) penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan dengan segera; 2) pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa epkumham.go yang sangat terbatas jumlahnya, dengan ketentuan pekerjaan hanya dapat dikerjakan dengan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya; 3) pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN; 4) pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: a. untuk keperluan sendiri/pribadi; b. mempunyai risiko kecil; c. menggunakan teknologi sederhana; dan atau d. dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil. dan atau 5) pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari p ek erja a n ya n g sud a h d ilak sa na k an sebelumnya; atau b. Pekerjaan yang hanya dilakukan oleh pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi. (2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat: a. penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga; epkumham.go b. tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; atau c. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi. (3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan: a. undangan; b. penjelasan; c. pemasukan penawaran; d. negosiasi; dan e. penetapan pemenang. 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingg Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction