Correct Article 7
PP Nomor 59 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Current Text
(1) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi dengan cara pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, hanya berlaku untuk keadaan
epkumham.go
tertentu, yaitu:
a. penanganan darurat untuk keamanan dan k e s e l a m a t a n m a s y a r a k a t y a n g m a s i h memungkinkan untuk mengadakan pemilihan langsung;
b. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa yang sangat terbatas jumlahnya, dengan ketentuan pekerjaan hanya dapat dilakukan dengan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya sangat terbatas;
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan, yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan atau
d. pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
1) untuk kepentingan pelayanan umum;
2) mempunyai risiko kecil;
3) menggunakan teknologi sederhana; dan atau 4) dilaksanakan penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil.
(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan syarat:
a. mengundang sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar;
b. memilih dari beberapa penawar;
c. peserta yang berbentuk badan usaha atau usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan
d. tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.
epkumham.go
(3) Tata cara pemilihan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
a. undangan;
b. penj elasan;
c. pemasukan penawaran;
d. evaluasi penawaran dilakukan berdasarkan penilaian kualitas, gabungan kualitas dan harga, harga tetap, atau harga terendah;
e. klarifikasi dan negosiasi setelah ditentukan peringkatnya; dan
f. penetapan pemenang.
(4) Pemilihan cara evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d ditetapkan oleh pengguna jasa.
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
