Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 59 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilihan perencana konstruksi dan atau pengawas konstruksi oleh pengguna jasa dengan cara pelelangan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), berlaku untuk semua pekerjaan perencanaan dan pengawasan konstruksi. epkumham.go (2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat: a. diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak; b. peserta yang berbentuk badan usaha atau usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga; dan c. tenaga ahli dan tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga. (3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan: a. pengumuman; b. pendaftaran untuk mengikuti pelelangan; c. penjelasan; d. pemasukan penawaran; e. evaluasi penawaran; f. penetapan calon pemenang dilakukan berdasarkan penilaian kualitas, gabungan kualitas dan harga, harga tetap, atau harga terendah; g. pengumuman calon pemenang; h. masa sanggah; dan i. penetapan pemenang. (4) Pemilihan cara evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e ditetapkan oleh pengguna jasa. 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diubah, ayat (2) huruf f dihapus, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: epkumham.go
Your Correction