Correct Article 1
PP Nomor 59 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak.
2. Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diyakini jumlah penyedia jasanya terbatas dan dinyatakan telah lulus prakualifikasi, yang diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/ atau media cetak.
epkumham.go
3. Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
4. Penunjukan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1 (satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
5. Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional.
6. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
