Correct Article 14
PP Nomor 59 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 33-2005 TENTANG TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN lembaga/profesi penunjang serta profesi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Menteri atau Tim Privatisasi.
(2) Seleksi dilakukan terhadap paling sedikit 3 (tiga) bakal calon untuk masing-masing lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya.
(3) Apabila setelah 2 (dua) kali penawaran, bakal calon lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya yang berminat kurang dari 3 (tiga), maka Menteri dapat melakukan penunjukan langsung apabila penawar hanya 1 (satu) bakal calon dan melakukan seleksi apabila penawar hanya 2 (dua) bakal calon.
(4) Untuk sektor usaha tertentu yang memerlukan jasa spesialis industri dikecualikan dari ketentuan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penunjukan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 19 substansi tetap dan penjelasannya diubah sehingga rumusan penjelasan Pasal 19 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal Angka 4 PERATURAN PEMERINTAH ini.
6. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
