Correct Article 12
PP Nomor 59 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 33-2005 TENTANG TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Menteri melakukan seleksi dan MENETAPKAN rencana Persero yang akan diprivatisasi, metode Privatisasi yang akan digunakan, serta jenis dan rentangan jumlah saham yang akan dijual.
(2) Menteri menuangkan hasil seleksi dan rencana Persero yang akan diprivatisasi, metode Privatisasi yang akan digunakan, jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam program tahunan Privatisasi.
(3) Menteri menyampaikan program tahunan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Komite Privatisasi untuk memperoleh arahan dan kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh rekomendasi, selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran sebelumnya.
(4) Arahan Komite Privatisasi dan rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah diberikan selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama tahun anggaran berjalan.
(5) Dihapus.
(6) Menteri mensosialisasikan program tahunan Privatisasi.
(7) Menteri mengkonsultasikan rencana Privatisasi Persero yang termuat dalam program tahunan Privatisasi kepada DPR-RI.
(8) Menteri melaksanakan Privatisasi Persero dengan memperhatikan arahan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Dalam kondisi tertentu Menteri dapat melaksanakan Privatisasi di luar program tahunan Privatisasi setelah terlebih dahulu memperoleh arahan Komite Privatisasi dan rekomendasi dari Menteri Keuangan serta dikonsultasikan dengan DPR-RI.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan program tahunan Privatisasi diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Di antara . . .
3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
