Correct Article 5
PP Nomor 59 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 33-2005 TENTANG TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Privatisasi dilakukan dengan cara:
a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b. penjualan saham secara langsung kepada investor;
c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.
(1a) Dalam hal penjualan saham secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada investor yang berstatus BUMN, Menteri dapat melakukan penunjukan langsung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, anggaran dasar BUMN yang bersangkutan, dan/atau perjanjian pemegang saham.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
2. Ketentuan . . .
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (5) dihapus, ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) diubah, penjelasan ayat (8) dan penjelasan ayat (9) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal Angka 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
