Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pemegang IUP berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota setempat.
Your Correction