Correct Article 67
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
Dalam melakukan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pemegang IUP berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota setempat.
Your Correction
