Correct Article 66
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Pemegang IUP pada tahap Eksploitasi wajib melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf g.
(2) Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keikutsertaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi kemampuan masyarakat dengan cara:
a. menggunakan tenaga kerja, jasa dan produk lokal sesuai dengan kompetensi/spesifikasi yang dibutuhkan;
b. membantu pelayanan sosial masyarakat;
c. membantu peningkatan kesehatan, pendidikan dan pelatihan masyarakat; dan/atau
d. membantu pengembangan sarana dan prasarana.
Pasal 67 . . .
Your Correction
