Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP wajib mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d berdasarkan standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pemegang IUP menggunakan perusahaan jasa baik perusahaan jasa asing maupun perusahaan jasa dalam negeri wajib memenuhi ketentuan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa pertambangan Panas Bumi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasa pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 65 . . .
Your Correction