Correct Article 63
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Pemegang IUP wajib membayar penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan . . .
(2) Penerimaan negara berupa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pajak;
b. bea masuk dan pungutan lain atas cukai dan impor;
dan
c. pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pungutan negara berupa Iuran Tetap dan Iuran Produksi serta pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. bonus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran dan tarif penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction
