Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP wajib membayar penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penerimaan . . . (2) Penerimaan negara berupa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pajak; b. bea masuk dan pungutan lain atas cukai dan impor; dan c. pajak daerah dan retribusi daerah. (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pungutan negara berupa Iuran Tetap dan Iuran Produksi serta pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. bonus. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran dan tarif penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction