Correct Article 62
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Pemegang IUP wajib mengalokasikan dana jaminan untuk kegiatan pascatambang pengusahaan sumber daya Panas Bumi pada bank.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sejak dimulainya masa Eksploitasi dan dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran.
(3) Penempatan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disepakati Pemegang IUP, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota yang berfungsi sebagai cadangan khusus kegiatan reklamasi dan pascatambang di Wilayah Kerja yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran, besaran dan pencairan dana jaminan pascatambang diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
