Correct Article 60
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Penyesuaian terhadap rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan kondisi yang dihadapi melalui rencana kerja dan anggaran belanja tahunan.
(2) Rencana kerja dan anggaran belanja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rencana kerja dan anggaran belanja tahunan berjalan.
Your Correction
