Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP sebelum dimulainya tahun takwim, wajib menyampaikan rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 5, kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak kegiatan Studi Kelayakan berakhir. (2) Rencana jangka panjang Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran termasuk besarnya cadangan.
Your Correction