Correct Article 57
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan lingkungan, dan teknis pertambangan, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
