Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan lingkungan, dan teknis pertambangan, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction