Correct Article 56
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja teknis pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 3 meliputi:
a. pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta standar Eksplorasi atau Eksploitasi Panas Bumi;
b. kemampuan melaksanakan Eksplorasi atas seluruh Wilayah Kerja;
c. besarnya dana/investasi untuk keperluan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi;
d. tata cara menghitung sumber daya dan cadangan;
e. perencanaan dan konstruksi pengembangan Panas Bumi;
dan
f. efisiensi dalam memproduksi sumber Panas Bumi.
Your Correction
