Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja perlindungan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 3, dinilai dari beberapa aspek: a. keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau persetujuan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; b. pemenuhan terhadap semua baku mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan lingkungan; c. laporan hasil pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan d. pemanfaatan teknologi ramah lingkungan. Paragraf 3 . . .
Your Correction