Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 (1) huruf a angka 3 meliputi: a. tersedianya organisasi dan personil keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk kepala teknik tambang; b. terselenggaranya administrasi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3); c. terpenuhinya jaminan keselamatan peralatan, lingkungan kerja, metode dan proses kerja; dan d. tersedianya prosedur penanganan dan analisa kecelakaan dan kesehatan kerja.
Your Correction