Correct Article 53
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Pemegang IUP wajib :
a. memahami dan mematuhi peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memenuhi standar yang berlaku yang mencakup:
1. menjalankan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki;
2. mengembangkan lapangan dan memanfaatkan hasil Eksploitasi dari setiap potensi yang telah ditemukan;
3. memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan dan teknis pertambangan Panas Bumi;
4. menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi dan/atau studi kelayakan yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran;
5. menyampaikan . . .
5. menyampaikan rencana jangka pendek dan jangka panjang Eksploitasi yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran, dan
6. menyusun dokumen rencana pascatambang.
b. mengelola lingkungan hidup mencakup kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi lingkungan hidup dan melakukan reklamasi;
c. membayar penerimaan negara berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
e. memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi;
f. memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi;
g. melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
h. memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan tertulis secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kegiatan Eksplorasi dan Studi Kelayakan laporan yang disampaikan berupa laporan triwulan, laporan tahunan, dan rencana kerja tahunan; atau
b. untuk kegiatan Eksploitasi laporan yang disampaikan berupa laporan bulanan, laporan triwulan, laporan tahunan, dan rencana kerja tahunan.
Paragraf 1 . . .
Your Correction
