Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada tahap Eksploitasi, pemegang IUP berhak melakukan segala kegiatan sesuai dengan hasil Studi Kelayakan, termasuk: a. pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi; b. pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi; c. pembangunan sumur produksi; d. pembangunan infrastruktur untuk mendukung Eksploitasi Panas Bumi dan penangkapan uap Panas Bumi.
Your Correction