Correct Article 49
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
Pemegang IUP berhak melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 secara berkesinambungan setelah memenuhi persyaratan :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. perlindungan lingkungan; dan
c. teknis pertambangan Panas Bumi.
Your Correction
