Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang IUP berhak melakukan seluruh kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 secara berkesinambungan setelah memenuhi persyaratan : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. perlindungan lingkungan; dan c. teknis pertambangan Panas Bumi.
Your Correction