Correct Article 48
PP Nomor 59 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Current Text
(1) Pemegang IUP berhak:
a. melakukan Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menggunakan . . .
b. menggunakan data dan informasi selama jangka waktu berlakunya IUP di Wilayah Kerjanya;
c. dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Pemegang IUP berhak :
a. memasuki dan melakukan kegiatan di Wilayah Kerja yang bersangkutan;
b. menggunakan sarana dan prasarana umum;
c. memanfaatkan sumber daya Panas Bumi untuk pemanfaatan langsung;
d. menjual uap Panas Bumi yang dihasilkan; dan/atau
e. mendapatkan perpanjangan jangka waktu IUP.
Your Correction
